Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Akomodir Empat Mapel Umum

JAKARTA – Pondok pesantren harus mengakomodir empat mata pelajaran umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan resmi menjadi bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini menjadi hal yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren. Dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah […]
https://ouo.io/JxuZvx

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started