Dalam fenomena sehari-hari, sering dijumpai orang yang shalat, karena tertinggal seluruh rakaat shalat, akhirnya bermakmum kepada orang yang masbuk (sudah shalat dengan imam pertama). Bolehkah shalat bermakmum pada jamaah yang masbuk? Ulama berbeda pendapat terkait kebolehan shalat menjadi makmum orang yang masbuk. Ada yang membolehkan dan ada yang berpendapat tidak sah. Hanya saja, pendapat […]
https://ouo.io/PS8ZyE

Leave a comment