Syekh Qardhawi dalam bukunya “Fatwa-Fatwa Kontemporer II” (672-704) membahas masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, sebagai masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. INDONESIAINSIDE.ID – Para fuqaha sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, […]
https://ouo.io/W3VRSU
Hukum Musik dalam Pandangan Syekh Qardhawi


Leave a comment